Alfi Blog

Alfi Blog

Alfi Blog


Situs gratis pertama yang direkomendasikan untuk membuat blog adalah Situs gratis pertama yang direkomendasikan untuk membuat blog adalah Blogger.

Mengawali Microsoft Word 2019

Mengawali  Microsoft  Word 2019

 

Keetika pertama kali membuka aplikasi Ms Word 2019, sistem automatis terlihat berjalan dari layar monitor dan setiap versi Microsoft Office memiliki tampilan yang berbeda-beda. Untuk materi pembelajaran kali ini, penulis menggunakan aplikasi Microsoft Office 2019.

Perintah Dasar Group

Perintah Dasar Group

Kelebihan perangkat lunak Ms Word 2019 adalah banyaknya jumlah button perintah yang dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mempermudah pembuatan naskah atau dokumen. Akan tetapi button atau tombol perintah dikelompokkan dalam satu grup panel tab agar mudah bagi pengguna untuk mengidentifikasi masing-masing perintah dalam tab panel grup. Menu bar merupakan sebuah strip horizontal untuk menampilkan menu toolbar dalam deretan tab Microsoft Word 2019.

Fungsi Dasar Tab Ribbon

Fungsi Dasar Tab Ribbon

Versi terbaru Ms Word 2019, masih menggunakan fitur-fitur seperti tab Ribbon dan Quick Access Toolbar, menggunakan sistem Tab Ribbon, berisi beberapa Tab, yang dapat ditemukan pada bagian atas lembar kerja Ms Word 2019.

Quick Access Toolbar

Quick Access Toolbar

Jalan pintas atau shortcut merupakan perintah yang digunakan pada pengguna secara default pada perintah untuk Simpan, Undo, dan Repeat Typing yang digunakan dalam Ms Word 2019. Selanjutnya anda dapat memilih Quick Access Toolbar dengan cara mengeklik button bawah disisi kanan bawah untuk perintah dan fungsi lebih lanjut.

Mengoperasikan Office Ms Word 2019

  Mengoperasikan Office Ms Word 2019

 

Microsoft Office Word atau dikenal dengan Ms Word, adalah salah satu program dari pengembang Microsoft, fungsi utamanya adalah mengolah kata. Ms Word pertama kali diterbitkan pada tahun 1983 dengan nama Multi Tool Word, merupakan versi awal dari Ms Word, hingga sekarang dan banyak versi dari Ms Word hingga sekarang.

Back To Top