Situs gratis pertama yang direkomendasikan untuk membuat blog adalah Situs gratis pertama yang direkomendasikan untuk membuat blog adalah Blogger.

Membuat Surat Resmi

Membuat Surat Resmi

Dokumen adalah surat yang ditulis atau dicetak yang dapat digunakan sebagai bukti keterangan seperti (akta kelahiran, surat nikah, dan surat perjanjian), (Hutomo, 2018). Bagaimana status hukum Scan-Edit misalnya merubah, menambah, dan mengurangi isi bahan dokumen yang ingin dilakukan Editing. Misal Edit kartu keluarga, slip gaji, STNK, SKCK, dan surat keterangan dokter. Salah satu dari dokumen dilakukan Scan-Edit dan dilakukan tindakan fotokopi. Tujuan fotokopi tersebut digunakan untuk mengurus suatu keperluan dengan menggandakan dan diasumsikan tindakan yang dilakukan adalah menyunting dokumen yang telah dipindai ke komputer, lalu difotokopi (digandakan).

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu “proses, perbuatan, menggandakan satu salinan ciptaan, lebih dengan cara dalam bentuk apapun, permanen atau sementara”. Pada dasarnya seseorang yang tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan..

 

 

Gambar : Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Resmi

 

Ada jenis kasus yang lain menggunakan kertas atau surat resmi yang memiliki konsekuensi hukum adalah permasalahan curang dalam ujian atau membeli ijazah palsu merupakan pelanggaran syariat dalam bentuk curang dalam ujian atau memalsukan ijazah. Ijazah palsu tentu saja tidak bisa didapatkan melainkan dengan uang suap.

 

Gambar : Hukum Pemalsuan Ijasah

Satu hal yang terlarang dalam syariat itu tidak mungkin berubah menjadi boleh dan halal meski pelakunya yang bermaksud dengan pelanggaran syariat tersebut untuk mewujudkan hal yang disyariatkan ataupun hal yang bernilai ibadah. Semacam ini tak ubahnya pencuri yang mencuri dengan tujuan bersedekah dengan hasil curiannya lantas meminta maaf kepada orang yang dicuri. Tindakan semacam ini jelas adalah kebatilan yang nyata, karena Allah SWT tidaklah memerintahkan kemaksiatan, (Ghirbani, 2020). Allah Ta’ala berfirman,

Gambar : Surah A’ Raf

“Sesungguhnya Allah tidak pernah menyuruh berbuat keji. (QS. Al A’raf: 28)

 

“Sumber Informasi”

Labels: Serba-serbi

Thanks for reading Membuat Surat Resmi. Please share...!

Back To Top