A.
Kaidah Pencacahan
Kaidah-kaidah
pencacahan mencoba menemukan berapa banyaknya hasil yang mungkin terjadi
(muncul) pada berbagai percobaan. Secara umum cara menemukan banyaknya hasil
yang mungkin muncul pada suatu percobaan adalah dengan menggunakan
pendekatan-pendekatan berikut.
1.
Kaidah perkalian
2.
Permutasi
3.
Kombinasi
1.
Kaidah Perkalian
Kaidah
perkalian mengatakan bahwa: Jika tempat pertama dapat diisi dengan n1
cara yang berbeda, tempat kedua dengan n2 cara, ..., tempat ke-k
dengan nk cara, maka banyaknya cara untuk mengisi k tempat yang
tersedia adalah:
n1 × n2 × ... × nk
2. Permutasi
Permutasi adalah suatu susunan
unsur-unsur berbeda dalah urutan tertentu. Pada permutasi urutan diperhatikan,
sehingga AB ≠ BA.
Permutasi r unsur dari n unsur
Banyak permutasi r unsur dari n unsur, yang
dinotasikan dengan P(n, r) ditentukan oleh rumus:
Permutasi dengan Beberapa Unsur yang sama
Banyaknya permutasi dari n unsur yang memiliki r₁ unsurpertama yang sama, r₂ unsur
kedua yang sama, ... , dan rₖ unsur ke-k yang sama adalah:
Dengan r₁ + r₂ + ... + rₖ ≤ n
Permutasi
siklis
Banyaknya
permutasi siklis (melingkar) dari n unsur adalah:
(n – 1)!
3.
Kombinasi
Kombinasi
adalah susunan unsur –unsur, yang dinotasikan dengan C(n,r), diberikan oleh
rumus:
B.
Peluang Suatu Kejadian
Dalam
setiap percobaan, akan selalu ada hasil. Himpunan dari semua hasil yang mungkin
terjadi dalam suatu percobaan dinamakan ruang sampal atau ruang contoh, dan
dinotasikan dengan S. Setiap unsur dalam ruang sampal S dinamakan titik sampal.
Kejadian merupakan himpukan bagian dari ruang sampal dan didefinisikan sebagai
himpunan dari hasil yang diperoleh dalam satu percobaan. Kejadian dinotasikan
dengan huruf A, B, C dan seterusnya.
Jika
suatu kejadian A dapat terjadi dengan k cara sedangkan semua kemungkinan dari
hasil percobaan dapat terjadi dengan n cara maka peluang dari kejadian A, dinotasikan
dengan P(A), adalah:
Definisi
peluang dapat juga ditetapkan dengan memanfaatkan pengertian ruang sampel
yaitu:
Jika
S adalah ruang sempel dari suatu percobaan dengan tiap snggota S memiliki kesempatan
yang sama, dan A adalah suatu kejadian dengan A ⊂ S, maka peluang kejadian A
ditentukan oleh rumus:
Dengan
n (A) = banyaknya anggota dalam
kejadian A
n (S) = banyaknya
anggota ruang sempel
C.
Frekuensi Harapan Suatu Kejadian
Frekuensi
harapan suatu kejadian didefinisikan sebagai hasil kali banyak percobaan (n)
dengan peluang kejadian. Dengan demikian frekuensi harapan kejadian A, F(A),
akan muncul dari n kali percobaan dirumuskan sebagai:
F(A) = n × P(A)
Dengan P(A) = peluang kejadian A.
D. Peluang Komplemen Suatu Kejadian
Misalkan A adalah suatu kejadian
sembarang dalam ruang sampel S. Komplemen A diartikan sebagai kejadian bukan A,
dinotasikan dengan A′.
(baca: A aksen). Hubungan antara A, A′,
dan ruang sampel S dapat digambarkan dalam diagram Venn berikut.
Dari diagram Venn di samping
terlihat bahwa.
n (A) + n
(A′)
= n (S)
dengan
membagi semua ruas dengan n (S) diperoleh.
⇒ P(A)
+ P(A′)
= 1
P(A′) = 1 – P(A)
Jadi,
peluang kejadian A dan komplemennya A′ , sama dengan 1.
E.
Peluang Kejadian Majemuk
1.
Kejadian saling lepas dan tidak saling lepas
a. Dua
kejadian A dan B dikatakan saling lepas jika kejadian A dan B tidak dapat
terjadi secara bersama-sama.
Jika
A dan B saling lepas, maka:
A
∩ B = Ø
Jika
kejadian-kejadian tersebut digambarkan dalam diagram Venn, maka diagramnya
seperti terlihat pada gambar di samping.
Jika
kejadian A dan B saling lepas, maka peluang kejadian A atau B adalah:
P(A
∪
B) = P(A) + P(B)
b. Dua
kejadian A dan B dikatakan tidak saling lepas jika kejadian A dan B dapat
terjadi secara bersama-sama. Jika A dan B tidak saling lepas maka:
A ∩ B ≠ Ø
Jika
kejadian-kejadian tersebut digambarkan dalam diagram Venn, maka diagramnya seperti
terlihat pada gambar di samping.
Jika
kejadian A dan B tidak salin lepas, maka peluang kejadian A dan B adalah:
P(A
∪
B) = P(A) + P(B) – P(A ∩ B)
2.
Kejadian Saling Bebas dan Bersyarat
a. Dua
kejadian A dan B yang terjadi secara berurutan dikatakan saling bebas apabila
kejadian A tidak mempengaruhi peluang terjadinya kejadian B.
Apabila
A dan B adalah dua kejadian saling bebas, maka peluang terjadinya kejadian A
dan B adalah:
P(A
∩
B) = P(A) × P(B)
b. Dua
kejadian A dan B yang terjadi secara berurutan dikatakan tidak saling bebas (bersyarat)
apabila kejadian A mempengaruhi peluang terjadinya kejadian B.
Apabila
A dan B adalah dua kejadian bersyarat, maka peluang terjadinya kejadian A dan B
adalah:
P(A
∩
B) = P(A) × P(B ∣ A)
Catatan:
P(A
∩
B)
berarti peluang terjadinya A dan B secara berurutan
P(B
∣ A) berarti peluang terdinya B setelah
terjadinya A.
Sumber
Labels:
Matematika
Thanks for reading Peluang - 1. Please share...!